Bab 1 PENDAAHULUAN
1.1 Latar
belakang.
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris "mengaku",
yang bermakna: "janji untuk review memenuhi kewajiban melakukan suatu telekomunikasi
khusus secara tetap". Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan
keterampilan dan di bawah penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi umumnya memiliki asosiasi dan organisasi serta profesi, kode etik,
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus bidang profesi untuk review
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik dan lain-lain. Seseorang yang memiliki profesi tertentu,
disebut sebagai profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati diposkan suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi
yang agak berat, maka kategori norma masuk hukum. Kode etik dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan suatu tindakan,
kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk review menghilangkan
buruk kebiasaan-kebiasaan yang sering timbul saat bekerja atau melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Dalam makalah ini kami membahas mengenai kode
etik asosiasi gapeknas.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu:
1. Memberi gambaran umum atau deskripsi tentang
gapeknas.
2. mengusulkan kode etik untuk
asosiasi GEPEKNAS.
Bab 2. ISI
Gabungan
pengusaha kontraktor nasional indonesia (gapeknas), (the
indonesian nation builder association), didirikan di jakarta pada tanggal 3 september 1977.gapeknas sejak tahun
1988 tidak aktif sampai tahun 1999,kemudian pada tanggal 28 agustus 1999
kembali dideklarasikan di jakarta. Gapeknas merupakan salah satu dari
sekian banyak asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi "A" sesuai
dengan keputusan surat no. 110/kpts/lpjk/d/vi/2003 dari lpjk (lembaga
pengembangan jasa konstruksi) serta telah mendapatkan sertifikasi iso 9001:2000
dari tuv nord.
Gapeknas berazaskan pancasila;
landasan konstitusi gapeknas adalah :
1. Undang-undang dasar 1945;
2. Pokok-pokok pikiran tentang deklarasi 28 agustus 1999;
3. Ad/art hasil munas i di bandung tgl 11-12 juli 2001;
4. Ad/art hasil munas ii di batam tgl 27-28 agustus 2006.
Gapeknas merupakan asosiasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi yang independen dan mandiri, tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah maupun organisasi politik.
Gapeknas berazaskan pancasila;
landasan konstitusi gapeknas adalah :
1. Undang-undang dasar 1945;
2. Pokok-pokok pikiran tentang deklarasi 28 agustus 1999;
3. Ad/art hasil munas i di bandung tgl 11-12 juli 2001;
4. Ad/art hasil munas ii di batam tgl 27-28 agustus 2006.
Gapeknas merupakan asosiasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi yang independen dan mandiri, tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah maupun organisasi politik.
Gapeknas mempunyai fungsi dan tujuan sbb :
1. Sebagai wadah berhimpun pengusaha kontraktor nasional yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan atau pengadaan barang yang berkaitan dengan usuaha jasa konstruksi untuk tujuan pengembangan kemampuan pengusaha menjadi profesional, kokoh dan mandiri serta berdaya saing tinggi;
2. Sebagai wadah berkomunikasi dan berkonsultasi antar pengusaha, antar pengusaha & pemerintah, antar pengusaha nasional & pengusaha asing serta lembaga-lembaga dan organisasi lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi dan atau pengadaan barang;
3. Sebagai wadah memperjuangkan dan melindungi kepentingan pengusaha berdasarkan realitas dan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang berlaku;
4. Sebagai wadah untuk membekali para pengusaha agar taat azas dan kode etik profesi dan bertanggungjawab sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
5. Sebagai wadah untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan nasional dibidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Struktur organisasi gapeknas merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan jenjang bertingkat, setiap kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi yang memiliki tingkatan lebih tinggi.
Setiap tingkatan masing-masing memiliki sebutan sbb :
1. Tingkat nasional disebut dpp-gapeknas;
2. Tingkat propinsi disebut dpd-gapeknas-prov;
3. Tingkat kabupaten/kota disebut dpd-gapeknas kab/kota.
DPP singkatan dari dewan pimpinan pusat;
DPD singkatan dari dewan pimpinan daerah.
DPD singkatan dari dewan pimpinan daerah.
Hingga tahun 2008 saat ini gapeknas terdiri atas 33 DPD (dewan pimpinan
daerah) yang berlokasi di setiap provinsi republik indonesia dan 385 DPC (dewan
pimpinan cabang) yang berlokasi disetiap kota/kabupaten setiap provinsi
republik indonesia dengan jumlah 1600 anggota badan usaha (perusahaan) yang
terdiri atas badan usaha besar, menengah dan kecil yang tersebar di seluruh
wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Bidang - bidang konstruksi yang di tangani oleh gapeknas meliputi 4 bidang dan 46 subbidang diantaranya:
• Bidang Arsitektural
(perumahan dan permukiman, gedung dan pabrik, pertamanan, interior)
• Bidang Sipil
(drainase dan jaringan pengairan, jalan, jembatan, landasan, dan lokasi pengeboran darat, jembatan kereta api, bendung dan bendungan, bangunan bawah air, dermaga, penahan gelombang dan tanah (break water
dan retaining wall, reklamasi dan pengerukan, pembukaan areal/permukiman, pencatakan sawah dan
pembukaan lahan, land clearing, penggalian/penambangan, konstruksi tambang dan pembangkit)
• Bidang Mekanikal
(instalasi tata udara,ac dan perlindung kebakaran, instalasi lift dan eskalator, instalasi industri dan
pembangkit, instalasi termal dan bertekanan, instalasi minyak dan geothermal, konstruksi alat angkut dan
fasilitas lepas pantai, konstruksi perpipaan minyak/gas/energi)
• Bidang Tata Lingkungan
(bangunan pengolahan air bersih dan air limbah, reboisasi/penghijauan, pengeboran air tanah).
Bidang - bidang konstruksi yang di tangani oleh gapeknas meliputi 4 bidang dan 46 subbidang diantaranya:
• Bidang Arsitektural
(perumahan dan permukiman, gedung dan pabrik, pertamanan, interior)
• Bidang Sipil
(drainase dan jaringan pengairan, jalan, jembatan, landasan, dan lokasi pengeboran darat, jembatan kereta api, bendung dan bendungan, bangunan bawah air, dermaga, penahan gelombang dan tanah (break water
dan retaining wall, reklamasi dan pengerukan, pembukaan areal/permukiman, pencatakan sawah dan
pembukaan lahan, land clearing, penggalian/penambangan, konstruksi tambang dan pembangkit)
• Bidang Mekanikal
(instalasi tata udara,ac dan perlindung kebakaran, instalasi lift dan eskalator, instalasi industri dan
pembangkit, instalasi termal dan bertekanan, instalasi minyak dan geothermal, konstruksi alat angkut dan
fasilitas lepas pantai, konstruksi perpipaan minyak/gas/energi)
• Bidang Tata Lingkungan
(bangunan pengolahan air bersih dan air limbah, reboisasi/penghijauan, pengeboran air tanah).
Kami tidak menemukan kode etik dan AD/ART asosiasi
GAPEKNAS, oleh karena itu kami menyarankan kode etik berikut sebagai kode etik
Asosisasi GAPEKNAS;
1. Mentaati
semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
Berikut
beberapa aturan terkait antara lain;
1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (“UU 18/1999”).
Beberapa
pasal yang terkandung dalam (“UU 18/1999”) ;
·
Pasal 1 angka 4 UU 18/1999, penyedia
jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi. Undang-Undang ini selanjutnya mengatur
mengenai kualifikasi dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa
konstruksi.
·
pasal 25 UU 18/1999 menyatakan
bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan,
paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan ini
harus dinilai oleh pihak ketiga selaku pihak ahli.
·
Pasal 38 UU 18/1999 memberikan
hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut
berupa tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa
biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
pasal 4 huruf b UU 8/1999, konsumen
(dalam hal ini pengguna jasa kontraktor) berhak mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
·
Pasal 4 huruf g UU 8/1999 juga
mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).
Beberapa
pasal yang terkandung dalam (“UU 28/2002”) ;
·
pasal 47 UU 28/2002 diatur
bahwa orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam
undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat
dipidana kurungan dan/atau denda.
3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman.
2. Menghormati
dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja dengan pengguna jasa.
Maksudnya,
dengan begitu tidak ada keraguan dari pengguna jasa yang memberikan kepercayaan
terhadap kita sebagai penyedia jasa.
3. Melakukan
persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji
dalam melakukan kegiatan usaha jasa
konstruksi.
Contohnya;
tidak melakukan kecurangan dalam suatu pengerjaan proyek seperti mengurangi
lebar jalan atau ketebalannya demi mendapat keuntungan lebih dari aspal, tidak
mengurangi kualitas bahan bangunan, tidak menyogok untuk memenangkan tender.
4. Tidak
menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari pengguna
jasa konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
daripada haknya.
Anggota
lebih memikirkan pengerjaan proyek daripada keuntungan yang di terima.
5. Menjunjung kehormatan, dan nama baik Asosiasi.
Maksudnya
tidak melakukan penyelewengan, korupsi, dan hal lain yang bertentangan dengan
kebijakan Asosiasi.
6. Di
dalam menjalankan usaha, senantiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu
serta berdaya guna, berhasil guna untuk kepentingan masyarakat.
7. Jika
mengetahui dan mempunyai bukti yang jelas mengenai penyelewangan, ketidak
patuhan atau pelanggaran anggota lain terhadap kode etik asosiasi maka anggota
harus melaporkan hal tersebut kepada pengurus GAPEKNAS.
8. Pengurus
GAPEKNAS mempunyai hak memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode
etik GAPEKNAS.
9. Setiap
anggota wajib mentaati segala kebijakan asosiasi (kode etik maupun AD/ART).
BAB 3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan.
Etika Profesi sangatlah berperan penting dalam suatu
profesi karena berisi pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan
suatu tindakan, kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk
review menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sering timbul saat bekerja
atau melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan di buatnya kode etik;
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi