Monday 14 December 2015

GAPEKNAS (Gabungan pengusaha kontraktor nasional indonesia)



Bab 1 PENDAAHULUAN

1.1  Latar belakang.

 Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris "mengaku", yang bermakna: "janji untuk review memenuhi kewajiban melakukan suatu telekomunikasi khusus secara tetap". Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan di bawah penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi umumnya memiliki asosiasi dan organisasi serta profesi, kode etik, proses sertifikasi dan lisensi yang khusus bidang profesi untuk review tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan lain-lain. Seseorang yang memiliki profesi tertentu, disebut sebagai profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati diposkan suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka kategori norma masuk hukum. Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan suatu tindakan, kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk review menghilangkan buruk kebiasaan-kebiasaan yang sering timbul saat bekerja atau melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam makalah ini kami membahas mengenai kode etik asosiasi gapeknas.


1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu:
1. Memberi gambaran umum atau deskripsi tentang gapeknas.
2. mengusulkan kode etik untuk asosiasi GEPEKNAS.



Bab 2. ISI
Gabungan pengusaha kontraktor nasional indonesia (gapeknas), (the indonesian nation builder association), didirikan di jakarta pada tanggal 3 september 1977.gapeknas sejak tahun 1988 tidak aktif sampai tahun 1999,kemudian pada tanggal 28 agustus 1999 kembali dideklarasikan di jakarta. Gapeknas merupakan salah satu dari sekian banyak asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi "A" sesuai dengan keputusan surat no. 110/kpts/lpjk/d/vi/2003 dari lpjk (lembaga pengembangan jasa konstruksi) serta telah mendapatkan sertifikasi iso 9001:2000 dari tuv nord.

Gapeknas berazaskan pancasila;
landasan konstitusi gapeknas adalah :
1. Undang-undang dasar 1945;
2. Pokok-pokok pikiran tentang deklarasi 28 agustus 1999;
3. Ad/art hasil munas i di bandung tgl 11-12 juli 2001;
4. Ad/art hasil munas ii di batam tgl 27-28 agustus 2006.
Gapeknas merupakan asosiasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi yang independen dan mandiri, tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah maupun organisasi politik.

Gapeknas mempunyai fungsi dan tujuan sbb :
1. Sebagai wadah berhimpun pengusaha kontraktor nasional yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan atau pengadaan barang yang berkaitan dengan usuaha jasa konstruksi untuk tujuan pengembangan kemampuan pengusaha menjadi profesional, kokoh dan mandiri serta berdaya saing tinggi;
2. Sebagai wadah berkomunikasi dan berkonsultasi antar pengusaha, antar pengusaha & pemerintah, antar pengusaha nasional & pengusaha asing serta lembaga-lembaga dan organisasi lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi dan atau pengadaan barang;
3. Sebagai wadah memperjuangkan dan melindungi kepentingan pengusaha berdasarkan realitas dan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang berlaku;
4. Sebagai wadah untuk membekali para pengusaha agar taat azas dan kode etik profesi dan bertanggungjawab sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
5. Sebagai wadah untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan nasional dibidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Struktur organisasi gapeknas merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan jenjang bertingkat, setiap kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi yang memiliki tingkatan lebih tinggi.
Setiap tingkatan masing-masing memiliki sebutan sbb :
1. Tingkat nasional disebut dpp-gapeknas;
2. Tingkat propinsi disebut dpd-gapeknas-prov;
3. Tingkat kabupaten/kota disebut dpd-gapeknas kab/kota.
DPP singkatan dari dewan pimpinan pusat;
DPD singkatan dari dewan pimpinan daerah.
Hingga tahun 2008 saat ini gapeknas terdiri atas 33 DPD (dewan pimpinan daerah) yang berlokasi di setiap provinsi republik indonesia dan 385 DPC (dewan pimpinan cabang) yang berlokasi disetiap kota/kabupaten setiap provinsi republik indonesia dengan jumlah 1600 anggota badan usaha (perusahaan) yang terdiri atas badan usaha besar, menengah dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Bidang - bidang konstruksi yang di tangani oleh gapeknas meliputi 4 bidang dan 46 subbidang diantaranya:
• Bidang Arsitektural
(perumahan dan permukiman, gedung dan pabrik, pertamanan, interior)
• Bidang Sipil
(drainase dan jaringan pengairan, jalan, jembatan, landasan, dan lokasi pengeboran darat, jembatan kereta api, bendung dan bendungan, bangunan bawah air, dermaga, penahan gelombang dan tanah (break water
dan retaining wall, reklamasi dan pengerukan, pembukaan areal/permukiman, pencatakan sawah dan
pembukaan lahan, land clearing, penggalian/penambangan, konstruksi tambang dan pembangkit)
• Bidang Mekanikal
(instalasi tata udara,ac dan perlindung kebakaran, instalasi lift dan eskalator, instalasi industri dan
pembangkit, instalasi termal dan bertekanan, instalasi minyak dan geothermal, konstruksi alat angkut dan
fasilitas lepas pantai, konstruksi perpipaan minyak/gas/energi)
• Bidang Tata Lingkungan
(bangunan pengolahan air bersih dan air limbah, reboisasi/penghijauan, pengeboran air tanah).

Kami tidak menemukan kode etik dan AD/ART asosiasi GAPEKNAS, oleh karena itu kami menyarankan kode etik berikut sebagai kode etik Asosisasi GAPEKNAS;
1.      Mentaati semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
Berikut beberapa aturan terkait antara lain;
1)      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”).
Beberapa pasal yang terkandung dalam (“UU 18/1999”) ;
·         Pasal 1 angka 4 UU 18/1999, penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Undang-Undang ini selanjutnya mengatur mengenai kualifikasi dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi.
·         pasal 25 UU 18/1999 menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan ini harus dinilai oleh pihak ketiga selaku pihak ahli.
·         Pasal 38 UU 18/1999 memberikan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berupa tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         pasal 4 huruf b UU 8/1999, konsumen (dalam hal ini pengguna jasa kontraktor) berhak mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Pasal 4 huruf g UU 8/1999 juga mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
2)      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).
Beberapa pasal yang terkandung dalam (“UU 28/2002”) ;
·         pasal 47 UU 28/2002 diatur bahwa orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau denda.
3)      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

2.      Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja dengan pengguna jasa.
Maksudnya, dengan begitu tidak ada keraguan dari pengguna jasa yang memberikan kepercayaan terhadap kita sebagai penyedia jasa.
3.      Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji dalam   melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Contohnya; tidak melakukan kecurangan dalam suatu pengerjaan proyek seperti mengurangi lebar jalan atau ketebalannya demi mendapat keuntungan lebih dari aspal, tidak mengurangi kualitas bahan bangunan, tidak menyogok untuk memenangkan tender.
4.      Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari pengguna jasa konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.
Anggota lebih memikirkan pengerjaan proyek daripada keuntungan yang di terima.
5.      Menjunjung kehormatan, dan nama baik Asosiasi.
Maksudnya tidak melakukan penyelewengan, korupsi, dan hal lain yang bertentangan dengan kebijakan Asosiasi.
6.      Di dalam menjalankan usaha, senantiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu serta berdaya guna, berhasil guna untuk kepentingan masyarakat.
7.      Jika mengetahui dan mempunyai bukti yang jelas mengenai penyelewangan, ketidak patuhan atau pelanggaran anggota lain terhadap kode etik asosiasi maka anggota harus melaporkan hal tersebut kepada pengurus GAPEKNAS.
8.      Pengurus GAPEKNAS mempunyai hak memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik GAPEKNAS.
9.      Setiap anggota wajib mentaati segala kebijakan asosiasi (kode etik maupun AD/ART).



BAB 3. PENUTUP

3.1. Kesimpulan.
Etika Profesi sangatlah berperan penting dalam suatu profesi karena berisi pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan suatu tindakan, kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk review menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sering timbul saat bekerja atau melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan di buatnya kode etik;
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi


No comments:

Post a Comment