Monday 14 December 2015

GAPEKNAS (Gabungan pengusaha kontraktor nasional indonesia)



Bab 1 PENDAAHULUAN

1.1  Latar belakang.

 Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris "mengaku", yang bermakna: "janji untuk review memenuhi kewajiban melakukan suatu telekomunikasi khusus secara tetap". Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan di bawah penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi umumnya memiliki asosiasi dan organisasi serta profesi, kode etik, proses sertifikasi dan lisensi yang khusus bidang profesi untuk review tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan lain-lain. Seseorang yang memiliki profesi tertentu, disebut sebagai profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati diposkan suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka kategori norma masuk hukum. Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan suatu tindakan, kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk review menghilangkan buruk kebiasaan-kebiasaan yang sering timbul saat bekerja atau melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam makalah ini kami membahas mengenai kode etik asosiasi gapeknas.


1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu:
1. Memberi gambaran umum atau deskripsi tentang gapeknas.
2. mengusulkan kode etik untuk asosiasi GEPEKNAS.



Bab 2. ISI
Gabungan pengusaha kontraktor nasional indonesia (gapeknas), (the indonesian nation builder association), didirikan di jakarta pada tanggal 3 september 1977.gapeknas sejak tahun 1988 tidak aktif sampai tahun 1999,kemudian pada tanggal 28 agustus 1999 kembali dideklarasikan di jakarta. Gapeknas merupakan salah satu dari sekian banyak asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi "A" sesuai dengan keputusan surat no. 110/kpts/lpjk/d/vi/2003 dari lpjk (lembaga pengembangan jasa konstruksi) serta telah mendapatkan sertifikasi iso 9001:2000 dari tuv nord.

Gapeknas berazaskan pancasila;
landasan konstitusi gapeknas adalah :
1. Undang-undang dasar 1945;
2. Pokok-pokok pikiran tentang deklarasi 28 agustus 1999;
3. Ad/art hasil munas i di bandung tgl 11-12 juli 2001;
4. Ad/art hasil munas ii di batam tgl 27-28 agustus 2006.
Gapeknas merupakan asosiasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi yang independen dan mandiri, tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah maupun organisasi politik.

Gapeknas mempunyai fungsi dan tujuan sbb :
1. Sebagai wadah berhimpun pengusaha kontraktor nasional yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan atau pengadaan barang yang berkaitan dengan usuaha jasa konstruksi untuk tujuan pengembangan kemampuan pengusaha menjadi profesional, kokoh dan mandiri serta berdaya saing tinggi;
2. Sebagai wadah berkomunikasi dan berkonsultasi antar pengusaha, antar pengusaha & pemerintah, antar pengusaha nasional & pengusaha asing serta lembaga-lembaga dan organisasi lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi dan atau pengadaan barang;
3. Sebagai wadah memperjuangkan dan melindungi kepentingan pengusaha berdasarkan realitas dan ketentuan-ketentuan serta peraturan yang berlaku;
4. Sebagai wadah untuk membekali para pengusaha agar taat azas dan kode etik profesi dan bertanggungjawab sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
5. Sebagai wadah untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan nasional dibidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Struktur organisasi gapeknas merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan jenjang bertingkat, setiap kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi yang memiliki tingkatan lebih tinggi.
Setiap tingkatan masing-masing memiliki sebutan sbb :
1. Tingkat nasional disebut dpp-gapeknas;
2. Tingkat propinsi disebut dpd-gapeknas-prov;
3. Tingkat kabupaten/kota disebut dpd-gapeknas kab/kota.
DPP singkatan dari dewan pimpinan pusat;
DPD singkatan dari dewan pimpinan daerah.
Hingga tahun 2008 saat ini gapeknas terdiri atas 33 DPD (dewan pimpinan daerah) yang berlokasi di setiap provinsi republik indonesia dan 385 DPC (dewan pimpinan cabang) yang berlokasi disetiap kota/kabupaten setiap provinsi republik indonesia dengan jumlah 1600 anggota badan usaha (perusahaan) yang terdiri atas badan usaha besar, menengah dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Bidang - bidang konstruksi yang di tangani oleh gapeknas meliputi 4 bidang dan 46 subbidang diantaranya:
• Bidang Arsitektural
(perumahan dan permukiman, gedung dan pabrik, pertamanan, interior)
• Bidang Sipil
(drainase dan jaringan pengairan, jalan, jembatan, landasan, dan lokasi pengeboran darat, jembatan kereta api, bendung dan bendungan, bangunan bawah air, dermaga, penahan gelombang dan tanah (break water
dan retaining wall, reklamasi dan pengerukan, pembukaan areal/permukiman, pencatakan sawah dan
pembukaan lahan, land clearing, penggalian/penambangan, konstruksi tambang dan pembangkit)
• Bidang Mekanikal
(instalasi tata udara,ac dan perlindung kebakaran, instalasi lift dan eskalator, instalasi industri dan
pembangkit, instalasi termal dan bertekanan, instalasi minyak dan geothermal, konstruksi alat angkut dan
fasilitas lepas pantai, konstruksi perpipaan minyak/gas/energi)
• Bidang Tata Lingkungan
(bangunan pengolahan air bersih dan air limbah, reboisasi/penghijauan, pengeboran air tanah).

Kami tidak menemukan kode etik dan AD/ART asosiasi GAPEKNAS, oleh karena itu kami menyarankan kode etik berikut sebagai kode etik Asosisasi GAPEKNAS;
1.      Mentaati semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
Berikut beberapa aturan terkait antara lain;
1)      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”).
Beberapa pasal yang terkandung dalam (“UU 18/1999”) ;
·         Pasal 1 angka 4 UU 18/1999, penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Undang-Undang ini selanjutnya mengatur mengenai kualifikasi dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi.
·         pasal 25 UU 18/1999 menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan ini harus dinilai oleh pihak ketiga selaku pihak ahli.
·         Pasal 38 UU 18/1999 memberikan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berupa tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         pasal 4 huruf b UU 8/1999, konsumen (dalam hal ini pengguna jasa kontraktor) berhak mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Pasal 4 huruf g UU 8/1999 juga mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
2)      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).
Beberapa pasal yang terkandung dalam (“UU 28/2002”) ;
·         pasal 47 UU 28/2002 diatur bahwa orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau denda.
3)      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

2.      Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja dengan pengguna jasa.
Maksudnya, dengan begitu tidak ada keraguan dari pengguna jasa yang memberikan kepercayaan terhadap kita sebagai penyedia jasa.
3.      Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji dalam   melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Contohnya; tidak melakukan kecurangan dalam suatu pengerjaan proyek seperti mengurangi lebar jalan atau ketebalannya demi mendapat keuntungan lebih dari aspal, tidak mengurangi kualitas bahan bangunan, tidak menyogok untuk memenangkan tender.
4.      Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari pengguna jasa konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.
Anggota lebih memikirkan pengerjaan proyek daripada keuntungan yang di terima.
5.      Menjunjung kehormatan, dan nama baik Asosiasi.
Maksudnya tidak melakukan penyelewengan, korupsi, dan hal lain yang bertentangan dengan kebijakan Asosiasi.
6.      Di dalam menjalankan usaha, senantiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu serta berdaya guna, berhasil guna untuk kepentingan masyarakat.
7.      Jika mengetahui dan mempunyai bukti yang jelas mengenai penyelewangan, ketidak patuhan atau pelanggaran anggota lain terhadap kode etik asosiasi maka anggota harus melaporkan hal tersebut kepada pengurus GAPEKNAS.
8.      Pengurus GAPEKNAS mempunyai hak memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik GAPEKNAS.
9.      Setiap anggota wajib mentaati segala kebijakan asosiasi (kode etik maupun AD/ART).



BAB 3. PENUTUP

3.1. Kesimpulan.
Etika Profesi sangatlah berperan penting dalam suatu profesi karena berisi pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman melakukan suatu tindakan, kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik bertujuan untuk review menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sering timbul saat bekerja atau melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan di buatnya kode etik;
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi


Tuesday 8 December 2015

ANALISA UDARA EKS AIR (NALAREKSA)




( ANALISA UDARA EKS AIR )

2. 1.   Pendahuluan

Nama nalareksa merupakan singkatan dari “analisa udara eks air”. Nama nalareksa sekaligus dikaitkan dengan dua kata dalam bahasa Jawa Kuno: nala dan reksa oleh penemu metode ini, Prof. Hardjoso Prodjopangarso. Nala berarti si jantung hati dan reksa berarti menjaga. Katakanlah bahwa si jantung hati adalah bumi kita, dan kita harus menjaga kelestariannya. Dalam hal ini kita harus secara dini mengetahui kalau ada pencemaran. Segala Iptek dan peralatan yang diperlukan untuk itu dibuat dengan cara yang paling sederhana agar bisa sampai pada lapisan bawah. Jadi alat-alat harus dibuat dari bahan-bahan yang mudah didapatkan di kota-kota di Indonesia. Seperti diketahui bahwa orang-orang menyadari bahwa bumi makin panas sebagai “efek rumah kaca”, misalnya karena mencemari lingkungan seperti CO2/CO dan sebaliknya mengurangi gas-gas yang dikandung udara secara langsung, masih langka. Sedangkan laboratorium air (kualitas) sudah lebih memasyarakat. Untuk mengetahui unsur-unsur yang ada di dalam udara, maka kita dapat menganalisa unsur-unsur yang ada di dalam air, asal tahu persyaratan imbangan antara udara dan air.
Terutama menganalisa CO2 dan O2 dalam air cukup mudah dan bahan-bahan kimianya juga cukup mudah didapatkan. Memerlukan waktu sekitar 5-15 menit. Dengan daftar dan rumus yang sederhana, kandungan unsur dalam ppm yang ada di dalam air dapat dikonversikan ke dalam unsur-unsur yang ada di dalam udara dinyatakan dalam % volume. Dengan membandingkan dengan ambang batas unsur-unsur di dalam udara tertentu, maka kita bisa mengetahui bagaimana kondisi lingkungan udara kita.




Alat nalareksa terdiri atas :
a.    Sebuah aerator untuk mengambil sampel udara ( bisa diatur ).
b.    Sebuah tabung diisi dengan aquades. Air aquades tersebut diaerasi dengan udara yang akan diperiksa selama 60 menit.
c.    Tabung ditutup, hanya tersisa 2 lubang. Satu lubang dihubungkan dengan alat pengatur tekanan (aerasi) dan satu lubang untuk mengeluarkan udara yang bisa diatur besarnya.
d.   Suhu udara di atas permukaan air dan juga tekananya bisa diketahui hingga daftar dan rumus dapat digunakan untuk mengkonversi.

 Zat-zat pembakaran di dalam rumah ada 20 % ( zuur staf ) orang butuh minimum 8 %. Yang diperkenankan untuk orang ( maksimum ) :
-    rumah sakit               = 0,07 % zat asam
-    bangunan lain           = 0,01 % zat asam
-    rumah sekolah, dll    = 0,15 % zat asam

Gerakan udara dapat dibagi :
1.    Gerakan horizontal karena angin.
2.    Gerakan vertikal karena perbedaan temperatur luar dan dalam.

Mengatur gerakan udara :
a.       Diadakan lubang dekat plafon ( di atas ) berhadapan dengan pintu dan jendela. Ini dapat diganti atau dikombinasikan dengan lubang plafon dan atap.
b.      Bagian bawah jendela sedapat mungkin makin rendah ( zolaag megelijk ).
c.       Bagian atas ( bovenlicht ) setinggi mungkin supaya tidak ada gangguan udara (tocht)maka untuk :
1.      lubang lebih rendah dari 2 m, kecepatan udara max. 0,3 a 0,5 m/dt,
2.      lubang dekat plafon, kecepatan max. 1,5 a 2 m/dt,
3.      lubang sangat kecil, kecepatan max 4 a 6 m/dt.
Jika gas berkontak dengan air, maka gas akan terserap dalam air. Lama-lama akan terjadi keseimbangan artinya tiap kesatuan waktu jumlah yang dilepas oleh air pada udara akan sama dengan jumlah yang diserap oleh air dan udara.
Banyak gas yang demikian terlarut dalam air pada keseimbangan ini dinamakan (konsentrasi), keseimbangan (kk) konsentrasi. Keseimbangan ini berbanding lurus dengan tekanan udara pada air.
Konsentrasi keseimbangan :  c . s = α . p
α     = koefisien absorbsi unsur
Ini tidak konstan, tergantung jenis gasnya, dan makin rendah suhunya makin kecil (lihat tabel). Penyerapan gas (ppm) dalam air murni (pada) tiap tekanan atmosfer

Tabel II.1   Konsentrasi Keseimbangan pada Bermacam Gas dan Suhu
    T (suhu)
Unsur
0
5
10
15
20
25
30
40
H2
1,93
1,84
1,76
1,70
1,64
1,58
1,53
1,48

N2

29,4
26,1
23,2
21,1
19,3
17,9
16,8
11,8
CH4
39,8
34,3
29,9
26,4
23,6
21,5
19,7
16,9
O2
69,8
61,2
54,3
48,7
44,3
40,4
37,2
32,9
CO2
3360
2790
2345
2000
1720
1495
1305
1040
H2S
7100
6040
5160
4475
3925
3470
3090
2520
SO2
186700
162300
140600
120500
103300
88200
74700
54800
NH3
471000
438000
406000
375000
344000
322000
288000
252000

Pada suhu 10 oC, maka udara yang kenyang uap air di udara luar akan mengandung persentase volume.
Zat lemas Nitrogen (N2) = 77,1 %, Oksigen (O2) = 20,8 %, Uap air (H2O) = 1,2 %, Argon (Ag) = 0,9 % dan Karbondioksida (CO2)= 0,03 % (untuk daerah industri 0,1 %).
Untuk tetesan-tetesan air hujan yang jatuh melalui udara seperti tersebut di atas, akan mengandung (pada tingkat kekenyangan)
N2      =     23,2 x 0,771    = 17,9 gram/m3
O2     =     54,3 x 0,208     = 11,3 gram/m3
CO2  =     2345x 0,0003    = 0,7   gram/m3
54,3   = koefisien O2 yang terserap oleh air mg/lt
0,208 = bagian O2 dari seluruh gas (persentase volume) dari udara
Tabel II.2  Konsentrasi Keseimbangan O2 yang Berhubungan dengan Udara Luar

Suhu

0
5
10
15
20
25
30
40

Isi O2 (dalam air)

14,5
12,7
11,3
10,1
9,2
8,4
7,7
6,8

Garam-garam dalam air akan menurunkan Ca (kk) pada air laut dengan Σ garam 35000 PPm, O2 berkurang 18 %, CO2 12 %, kalau versproeid di udara (dresdener). Kalau dalam sungai tergantung V, terjunan, defisivitas angka-angka tersebut di atas akan merupakan batas akhir (bukan batas relatif).

2. 2.   Maksud dan Tujuan

Untuk menganalisa unsur-unsur dalam udara atau dalam air sehingga tingkat pencemarannya bisa kita ketahui dan kita bisa mengetahui bagaimana kondisi lingkungan udara kita.

2.  3. Alat Yang Digunakan

1.    Aerator battery (digunakan untuk mengambil sampel udara)
2.    Tabung gelas, ukuran 500 ml (untuk mengukur gas yang berasal dari aerator)
3.    Pengukur tekanan udara atau barometer sederhana (berupa bejana berhubungan; agar kedua permukaan bisa terlihat terang air pada alat pengukur dapat dibuat berwarna)
4.    Thermometer kering dan basah (untuk mengukur suhu udara kering dan suhu udara basah )
5.    Listrik atau catu daya untuk menggerakkan aerator (disini digunakan battery ukuran 2 x 1,5 volt)

2.  4. Bahan-bahan Yang Digunakan

1.    Aquades
2.    Indikator PP
3.    Larutan NaOH 0,1 N

2.  5. Cara Kerja di Lapangan

1.    Air aquades dimasukkan ke dalam gelas ukur masing-masing gelas ukur disimpan atau diletakkan di tempat yang ditentukan.
2.    Tunggu selama 60 menit untuk mengetahui berapa derajat suhu kering dan suhu basahnya (sampel udara).
3.    Setelah data-data dan hasil percobaan terkumpul kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

2.  6.  Cara Kerja di Laboratorium

2.6.1. Pemeriksaan O2
1.      Masukkan air sampel ke dalam botol kecil sampai penuh
2.      Tambahkan 10 tetes MnSO4 dan 10 tetes PerO2 kocok dan diamkan selama 5 menit
3.      Tambahkan 20 tetes H2SO4 pekat, kocok hingga endapannya larut dan air berwarna kuning
4.      Ambil 50 ml air sampel yang ada dalam botol dan masukkan ke dalam labu erlenmeyer
5.      Tambahkan 10 tetes amylum sampai timbul warna biru tua
6.      Titrasi dengan Na2S2O3 1/40 N sampai warna menjadi biru sangat muda


2.6.2. Pemeriksaan CO2
1.      100ml air sampel dimasukkan dalam labu erlenmeyer
2.      Tambahkan indikator PP 3 tetes
3.      Titrasi dengan NaOH 0,1 N sampai berwarna merah jambu
4.      Catat berapa banyak NaOH 0,1 yang dibutuhkan


2.  7.  Syarat-syarat Tingkat Kenyamanan Suatu Daerah

¨    Berdasarkan % RH :
80 - 100 %    basah
60 -   80 %    basah sedang
40 -    60 %   nyaman
20 -    40 %   kering sedang
  0 -    20 %   kering
¨    Berdasarkan suhu :
31 – 35 oC    tinggi
26 – 30 oC    tinggi sedang
16 – 25 oC    memenuhi
11 – 15 oC    rendah sedang
     < 10 oC    rendah

2.8.    Hasil Pengukuran/Pengamatan

Pengamatan

Pasar Sambilegi

 Depan Parsley

    (Jalan Solo)

Depan Gedung   Adi Sucipto

Depan Graha SPA

Mulai ( jam )

11.00
11.07
11.00
11.00

Selesai ( jam )

12.00
12.07
12.00
12.00

Lama pengamatan

1 jam
1 jam
1 jam
1 jam

Jumlah motor

5640
6927
4743
2361

Jumlah mobil diesel

701
190
461
361

Jumlah mobil bensin

2273
2026
1600
1218

Σ Kendaraan

8614

9143
6804
3940

Situasi lingkungan

Pasar

Pertokoan
Pertokoan
Perumahan

Suhu kering (o) C

34
3
35
41
35

33

Suhu basah (o) C


26
25
31
26

27

CO2 aquades awal

0
0
0
0

CO2 aquades akhir

4,4
2,2
2,2
2,2

O2 (mg/l)

6
4,4
5,6
6

% RH

62
63
63
61

Kesimpulan % RH :

Basah sedang
Basah sedang
Basah sedang
Basah sedang

% CO2

0,367
0,18
0,19
0,17

Kesimpulan % CO2

Dapat diterima
Dapat diterima
Dapat diterima
Dapat diterima

% O2

16,9109
12,5
15,977
16,71

Kesimpulan udara

Panas sesek gerah
Panas sesek gerah
Panas sesek gerah
Panas sesek gerah









Keterangan:

  1. Pasar Sambilegi                                   → Kelompok 57
  2. Depan Parsley (Jalan Solo)                 → Kelompok 58
  3. Depan Gedung Adi Sucipto               → Kelompok 59
  4. Depan Graha SPA                              → Kelompok 60

2.  9. Perhitungan

1. Pemeriksaan α O2 dan α  CO2
                                                                                                         
                                                                                                                      
       x                                                        
 
                                                                      
       α                        
                     

       y                                                                 keterangan:
                                                                               B : unsur (CO2/ O2) bawah
                                                                               A : unsur (CO2/ O2) atas
                       A             t              B                      x  : suhu atas
                                                                                                         y   : suhu bawah
                                                                               t   :  suhu kering
         
          Contoh perhitungan:
          α CO2
          α O2


Kelompok
α CO2
α O2
57
1199
35,48
58
1040
32,9
59
1175,5
35,05
60
1325,5
35,91


2. Pemeriksaan CO2






Kelompok

Vs (ml)
X (tetes NaOH)
CO2 (mg/l)
t kering
Α
% CO2
57
100
2
4,4
      34
1199
0,3671
58
100
1
2,2
40
1040
0,2115
59
100
1
2,2
35
1172,5
0,19
60
100
1
2,2
33
1225,5
0,17

3. Pemeriksaan O2
      
   Kel                Sampel

V thio

ΔV

Vs (ml)

O2 (mg/l)
t kering
(ºC)
% O2

Sebelum

Sesudah

57

8,4

9,9

1,5

50

6
34
35,48
16,9109
58

6,95

8,25

1,3

50

5,2
40
32,9
15,8
59

13,65

15,05

1,4

50

5,6
35
35,05
15,977
60

9,3

10,8

1,5

50

6
33
35,91
16,71

 
   

2.10.Kesimpulan

Dari hasil pengamatan diperoleh kesimpulan bahwa :
1.      Alat nalareksa adalah alat yang berfungsi untuk mengetahui besarnya unsur yang terkandung di dalam udara dan air.
2.      Kadar O2 dalam air pada pengamatan di atas yang tertinggi adalah 17,909% yang diukur di daerah Pasar Sambilegi. Sedangkan kadar terendahnya adalah 11,695% yang diukur di daerah Graha Spa.
3.      Kadar CO2 yang dihasilkan dari pengamatan yang tertinggi adalah 0,192% yang diukur di Pasar Sambilegi, sedangkan kadar terendahnya adalah 0,176% yang diukur di depan Parsley (Jalan Solo).

2.  11.Saran-saran

1.      Sebaiknya digunakan saringan pada setiap knalpot dari kendaraan bermotor agar dapat mengurangi kadar CO2 dalam udara.

2.      Mencari alternatif bahan bakar lain yang menghasilkan CO2 dan gas polutan lain dalam kadar yang lebih rendah.

3.      Mengadakan penghijauan atau jalur hijau supaya dapat meningkatkan kadar O2 di udara.

4.      Bagi kendaraan berbahan bakar diesel diharapkan untuk melakukan pemeriksaan rutin kendaraannya.