Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak
dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari
kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan
lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan
hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan
berbagai kebutuhannya.
Untuk menghindari
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses
pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada
sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4 hal
yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian
informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi
bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian
evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk
kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola
lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada
lingkungannya.
4. Rencana
pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan
(KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL
dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk
kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.
Berdasarkan pasal
16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya
diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah
perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja
yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah
nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
berikut beberapa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan AMDAl, antara lain :
Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2
- Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
- Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi.
- penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
- penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
- permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
No comments:
Post a Comment