HUKUM PERKAWINAN KATOLIK
Maksud
perkawinan kristiani (kanonik) adalah perkaawinan yang pelaksanaannya diakui
oleh KHR 1983.
Jenis ;
Sakramental dan Non sakramental.
1.
Sakramental ; perkawinan yang dilasungkan secara
sah oleh dua orang yang di babtis (katolik/kristiani).
Hakekat perkawinan.
sebuah perjanjian ; tindakan, kemauan antar seorang
laki-laki dan perempuan untuk membentuk kebersamaan seumur hidup.
·
Perkawinann merupakan pergulatan antara dua
orang yang telah menikah (mengucap janji pernikahan)
·
Arti perjanjian nikah;
1.
Tindakan kemauan untuk saling memberi dan
menerima janji nikah yang merupakan komitmen/kesepakatan bebas dan penuh kemauan.
2.
Eksklusisf dari pasangan yangmampu secara hukum.
3.
Dinnyatakan secara publik dan sah menurut norma
hukum.
4.
Janji nikah di ucapkan di depan otoritas yang
berwenang dan 2 orang saksi.
Tujuan
Perkawinan.
Menurut ciri kodrati “berlaku untuk semua jenis perkawinan”.
Dengan tujuan kesejahteraan pasangan dan kesejahteraan anak.
·
Kesejahteraan pasangan (bonum koniugum) -> unity
Kesejahteraan lahir
; pangan, sandang, papan.
Kesejahteraan batin
; mapan -> harmoni/kecocokan hati dan hubungan seks.
·
Kesejahteraan anak.
Keturunan/prokeasi -> terbuka terhadap
keturunan.
Sifat Hakiki Perkawinan.
Ciri hakiki ; menunjuk semua jenis perkawinan (Sakramental
dan Non sakramental).
Ciri perkawinan;
a. Unitas
Ke-satu-an -> keduanya
menjadi satu personal.
Monogam -> antara seorang laki-laki
dan seorang perempuan.
b. Indissolubolitas
; tak terputuskan.
Efek; sekali perkawinan di
langsungkan secara sah mempunyai akibat tetap dan eksklusif.
c. Absoluta
; tak terputuskan kecuali karena kematian, yaitu perkawinan sah sakramen
disertai hubungan seksual.
d. Relatifa
; tak terputuskan keciali oleh otoritas.
Penyelidikan Kanonik.
Tujuan ; mendapatkan kepastian moral bahwa perkawinan
valid dan licit. (wajib dilakukan oleh peneguh nikah meenurut ketentuan.
Caranya:
1. Penyelidikan
langsung.
2. Pengumuman
( kecuali berkaitan dengan pengakuan dosa, rahasia jabatan tidak boleh di
laorkan ) sedangkan kepercayaan pribadi boleh di laporkan.
3. Dokumen.
Hlangan Nikah.
Artinya ; halangan yang di tentukan dalam KHK dan membuat
orang tdak mampu menikah secara sah.
Jenis ; halangan nikah kodrati dan halangan nikah
gerajawi.
Kodrati -> berlaku
untuk semua orang dan tidak ada dispensasi.
-
Belum ada kematangan fisik.
-
Impotensi
-
Ikatan nikah
-
Hubungan sedarah.
Gerejawi ->
berlaku untuk orang katolik dan ada dispensasi.
-
Belum berusia 14 tahun (perempuan0 16 tahun
(laki-laki)
-
Beda agama
-
Tahbisan suci
-
Kaul kekal publik kemurnian
-
Penculikan
-
Pembunuhan
-
Hubungan darah garis menyamping
-
Hubungan kesemendaan
-
Kelayakan publik
-
Pertalian karena adopsi.
No comments:
Post a Comment