Wednesday 11 November 2015

HUKUM PERKAWINAN KATOLIK

HUKUM PERKAWINAN KATOLIK

Maksud perkawinan kristiani (kanonik) adalah perkaawinan yang pelaksanaannya diakui oleh KHR 1983.
Jenis ; Sakramental dan Non sakramental.
1.       Sakramental ; perkawinan yang dilasungkan secara sah oleh dua orang yang di babtis (katolik/kristiani).
Hakekat perkawinan.
sebuah perjanjian ; tindakan, kemauan antar seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk kebersamaan seumur hidup.
·         Perkawinann merupakan pergulatan antara dua orang yang telah menikah (mengucap janji pernikahan)
·         Arti perjanjian nikah;
1.       Tindakan kemauan untuk saling memberi dan menerima janji nikah yang merupakan komitmen/kesepakatan bebas dan penuh kemauan.
2.       Eksklusisf dari pasangan yangmampu secara hukum.
3.       Dinnyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum.
4.       Janji nikah di ucapkan di depan otoritas yang berwenang dan 2 orang saksi.
Tujuan Perkawinan.
Menurut ciri kodrati “berlaku untuk semua jenis perkawinan”. Dengan tujuan kesejahteraan pasangan dan kesejahteraan anak.
·         Kesejahteraan pasangan (bonum koniugum)  -> unity
Kesejahteraan lahir ; pangan, sandang, papan.
Kesejahteraan batin ; mapan -> harmoni/kecocokan hati dan hubungan seks.
·         Kesejahteraan anak.
Keturunan/prokeasi -> terbuka terhadap keturunan.
Sifat Hakiki Perkawinan.
Ciri hakiki ; menunjuk semua jenis perkawinan (Sakramental dan Non sakramental).
Ciri perkawinan;
a.       Unitas
Ke-satu-an -> keduanya menjadi satu personal.
Monogam -> antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
b.      Indissolubolitas ; tak terputuskan.
Efek; sekali perkawinan di langsungkan secara sah mempunyai akibat tetap dan eksklusif.
c.       Absoluta ; tak terputuskan kecuali karena kematian, yaitu perkawinan sah sakramen disertai hubungan seksual.
d.      Relatifa ; tak terputuskan keciali oleh otoritas.






Penyelidikan Kanonik.
Tujuan ; mendapatkan kepastian moral bahwa perkawinan valid dan licit. (wajib dilakukan oleh peneguh nikah meenurut ketentuan.
Caranya:
1.       Penyelidikan langsung.
2.       Pengumuman ( kecuali berkaitan dengan pengakuan dosa, rahasia jabatan tidak boleh di laorkan ) sedangkan kepercayaan pribadi boleh di laporkan.
3.       Dokumen.
Hlangan Nikah.
Artinya ; halangan yang di tentukan dalam KHK dan membuat orang tdak mampu menikah secara sah.
Jenis ; halangan nikah kodrati dan halangan nikah gerajawi.
Kodrati -> berlaku untuk semua orang dan tidak ada dispensasi.
-          Belum ada kematangan fisik.
-          Impotensi
-          Ikatan nikah
-          Hubungan sedarah.
Gerejawi -> berlaku untuk orang katolik dan ada dispensasi.
-          Belum berusia 14 tahun (perempuan0 16 tahun (laki-laki)
-          Beda agama
-          Tahbisan suci
-          Kaul kekal publik kemurnian
-          Penculikan
-          Pembunuhan
-          Hubungan darah garis menyamping
-          Hubungan kesemendaan
-          Kelayakan publik

-          Pertalian karena adopsi.

No comments:

Post a Comment