Monday 9 November 2015

MANAJEMEN KONSTRUKSI (SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK)



1.      Apakah seorang kontraktor dapat mensubkontrakkan pekerjaannya kepada subkontraktor?
Dalam ketentuan umum kontrak pasal 32 mengenai kontrak kritis disebutkan bahwa;
1.      Apabila penyedia jasa gagal melaksanakan ketentuan pasal 26.3 atau pasal 36.1, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Dalam hal penyelesaian pekerjaan melalui kesepakatan tiga pihak, maka:
1). Penyedia jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
2). Pengguna jasa menetapkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa.
3). Pihak ketiga melaksanaan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan haarga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4). Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
5). Kesepakatan tiga pihak di tuangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pembuatan amandemen kontrak.

Dengan demikian seorang kotraktor dapat mensubkontrakan pekerjaannya kepada subkontraktor dengan syarat di sebutkan pada nomor 2.
Contoh kasus; proyek  Hambalang disubkontrakkan

2.      Apa persyaratannya seorang kontraktor dapat mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak lain?  
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
·         Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.
·          Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
·          Penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
·          Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakan.
·          Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
·         Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
·         Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.

 Bagaimana jika sebuah proyek dikerjakan oleh subkontraktor yang berlapis – lapis?
Jika itu terjadi, maka kontraknya akan langsung dibatalkan. Sedangkan subkon yang mensubkontrakkan lagi sebagian pekerjaannya pada item pekerjaan yang lebih kecil, itu jarang terjadi. Jika itu terjadi, harus dilaporkan pada kontraktor utama, sehingga koordinasi untuk pengawasan dan pencapaian mutu tetap terlaksana dengan baik.
Akibat jika sebuah proyek dikerjakan oleh subkontraktor yang berlapis – lapis adalah;kemungkinan  pekerjaan tidak efisiens dan menyulitkan dalam koordinasi pekerjaan. Diragukan bahwa standar prosedur dan hasil kerja yang ditetapkan oleh kontraktor utama akan sampai pada subkontraktor pada lapis paling bawah. Dan ini akan berujung pada saling lempar tanggung jawab, baik pada masa konstruksi, maupun pada masa pasca konstruksi.
Contoh kasus; proyek  Hambalang disubkontrakkan hingga beberapa lapis.

3.      Bagaimana pada hubungan antara pemilik proyek, kontraktor, dan subkontraktor?
Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan MK dengan kontraktor pelaksana:
  1. Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
  2. Kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek, kemudian menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pemilik proyek.
  3. Pemilik proyek membayar biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada kontraktor pelaksana.
  4. Ada hubungan dalam pengaturan pelaksanaan proyek.
  5. Pemilik proyek (owner)/konsultan MK memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
Setelah melalui proses tender ataupun penunjukan langsung, maka kontraktor yang terpilih akan menjadi pelaksana proyek, dan nantinya pemilik proyek akan memberikan jasa sebagai pelaksana proyek yang bersangkutan, hal ini diatur dalam kontrak perjanjian.
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya, pihak kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan  proyek  dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggungjawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen kontrak kepada pihak kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana pekerjaan.
Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner) juga merupakan pengawas/inspector yang bertugas melakukan pengawasan kepada kontraktor sehingga hasilnya sesuai dengan rencana yang telah  disepakati bersama.
Pada proyek yang di subkontrakan, subkontraktor harus berkoordinasi dengan kontraktor utama karena untuk perencanaan struktur berada pada pihak kontraktor utama. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan..
Resiko paling dominan antara kontraktor dan subkontraktor  adalah hubungan psikologis yang terganggu terkait adanya peringatan sanksi hukuman kepada subkontraktor.


3.2. Apakah pemilik proyek dapat secara langsung menentukan subkontraktor?
Sub-kontraktor
Pihak yang ditunjuk oleh kontraktor dan disetujui oleh pemilik proyek untuk mengerjakan sebagian pekerjaan kontraktor pada bagian fisik proyek yang memiliki keahlian khusus/spesialis.
Berdasarkan definisi tersebut maka subkontraktor di tunjuk oleh kontraktor utama, dengan persetujuan pemilik proyek.

No comments:

Post a Comment