1.
Apakah
seorang kontraktor dapat mensubkontrakkan pekerjaannya kepada subkontraktor?
Dalam ketentuan umum kontrak pasal 32 mengenai kontrak kritis disebutkan
bahwa;
1.
Apabila penyedia jasa gagal melaksanakan ketentuan pasal
26.3 atau pasal 36.1, maka pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjaan melalui
kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Undang-Undang Hukum Perdata.
2.
Dalam hal penyelesaian pekerjaan melalui kesepakatan tiga
pihak, maka:
1). Penyedia jasa masih
bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
2). Pengguna jasa menetapkan
pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau
atas usulan penyedia jasa.
3). Pihak ketiga melaksanaan
pekerjaan dengan menggunakan harga satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga
mengusulkan haarga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan kontrak, maka
selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4). Pembayaran kepada pihak
ketiga dapat dilakukan secara langsung.
5). Kesepakatan tiga pihak di
tuangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pembuatan amandemen kontrak.
Dengan demikian seorang kotraktor dapat mensubkontrakan pekerjaannya kepada
subkontraktor dengan syarat di sebutkan pada nomor 2.
Contoh kasus; proyek Hambalang
disubkontrakkan
2.
Apa
persyaratannya seorang kontraktor dapat mensubkontrakkan pekerjaannya kepada
pihak lain?
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
·
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
pemisahan maupun akibat lainnya.
·
Penyedia dapat bekerja sama
dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
·
Penyedia hanya boleh
mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
·
Penyedia hanya boleh
mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam
Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakan.
·
Subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
·
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
·
Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
Bagaimana jika sebuah proyek
dikerjakan oleh subkontraktor yang berlapis – lapis?
Jika itu terjadi, maka kontraknya akan langsung dibatalkan. Sedangkan subkon yang
mensubkontrakkan lagi sebagian pekerjaannya pada item pekerjaan yang lebih
kecil, itu jarang terjadi. Jika itu terjadi, harus dilaporkan pada kontraktor
utama, sehingga koordinasi untuk pengawasan dan pencapaian mutu tetap
terlaksana dengan baik.
Akibat jika sebuah proyek dikerjakan oleh
subkontraktor yang berlapis – lapis adalah;kemungkinan
pekerjaan tidak efisiens dan menyulitkan
dalam koordinasi pekerjaan. Diragukan bahwa standar prosedur dan hasil kerja
yang ditetapkan oleh kontraktor utama akan sampai pada subkontraktor pada lapis
paling bawah. Dan ini akan berujung pada saling lempar tanggung jawab, baik
pada masa konstruksi, maupun pada masa pasca konstruksi.
Contoh kasus; proyek Hambalang
disubkontrakkan hingga beberapa lapis.
3.
Bagaimana
pada hubungan antara pemilik proyek, kontraktor, dan subkontraktor?
Hubungan kerja antara pemilik proyek (owner)/konsultan
MK dengan kontraktor pelaksana:
- Hubungan dalam ikatan kontrak kerja.
- Kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan proyek, kemudian menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pemilik proyek.
- Pemilik proyek membayar biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada kontraktor pelaksana.
- Ada hubungan dalam pengaturan pelaksanaan proyek.
- Pemilik proyek (owner)/konsultan MK memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
Setelah melalui proses tender ataupun penunjukan
langsung, maka kontraktor yang terpilih akan menjadi pelaksana proyek, dan
nantinya pemilik proyek akan memberikan jasa sebagai pelaksana proyek yang
bersangkutan, hal ini diatur dalam kontrak perjanjian.
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya, pihak
kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik
dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggungjawabkan kepada owner.
Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai
dengan yang tertera di dalam dokumen kontrak kepada pihak kontraktor agar
proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan
diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin
seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana pekerjaan.
Pemberi tugas atau pemilik proyek (owner)
juga merupakan pengawas/inspector yang bertugas melakukan
pengawasan kepada kontraktor sehingga hasilnya sesuai dengan rencana yang
telah disepakati bersama.
Pada proyek yang
di subkontrakan, subkontraktor harus berkoordinasi dengan kontraktor utama
karena untuk perencanaan struktur berada pada pihak kontraktor utama. Penyedia tetap
bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan..
Resiko paling
dominan antara kontraktor dan subkontraktor
adalah hubungan psikologis yang terganggu terkait adanya peringatan
sanksi hukuman kepada subkontraktor.
3.2. Apakah pemilik proyek
dapat secara langsung menentukan subkontraktor?
Sub-kontraktor
Pihak yang
ditunjuk oleh kontraktor dan disetujui oleh pemilik proyek
untuk
mengerjakan sebagian pekerjaan kontraktor pada bagian fisik proyek yang
memiliki keahlian khusus/spesialis.
Berdasarkan
definisi tersebut maka subkontraktor di tunjuk oleh kontraktor utama, dengan
persetujuan pemilik proyek.
No comments:
Post a Comment